Pada dasarnya Jaringan Usaha Koperasi (JUK) ini adalah implementasi dari salah satu prinsip koperasi yang telah ditetapkan oleh ICA, yaitu kerjasama antar koperasi (Co-operationAmong Co-operative).
Tujuan:
Untuk mengembangkan bisnis, koperasi Indonesia mutlak membutuhkan sebuah jaringan usaha yang solid, dengan jangkauan luas yang seharusnya dimulai dari antar koperasi dan terbuka dengan badan usaha lainnya. Jaringan Usaha Koperasi (JUK) yang dibentuk pada 10 November 1992 hadir untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Kegiatan:
Kerja sama usaha koperasi yang dibangun JUK, meliputi pembelian, penjualan, dan pembiayaan bersama yang merupakan embrio kegiatan tradinghouse koperasi, sebagai inti kegiatan Sentra Bisnis Koperasi
0 komentar:
Posting Komentar
Neda Rojongan Komentarna Kanggo Ngoreksi Artikel Ieu