**** SELAMAT DATANG DI SITUS PUSAT DATA DAN DOKUMEN KOPERASI INDONESIA **** DISINI ANDA AKAN MENEMUKAN DOKUMEN PERUNDANG UNDANGAN KOPERASI, ATURAN PENDUKUNG KOPERASI, CONTOH DOKUMEN KOPERASI YANG BIASA DIGUNAKAN SEHARI HARI SEBAGAI ALAT SOSIALISASI DAN TRAMNSAKSI, TERMASUK GAMBAR, PHOTO, VIDEO YANG TERKAIT DENGAN KOPERASI **** PADA SITUS INI ANDA BEBAS COPY PASTE, MENDOWNLOAD DOKUMEN TEXT, GAMBAR, PHOTO DAN VIDEO UNTUK BISA DIMANFAATKAN UNTUK KEPENTINGAN PRESENTASI, INFORMASI DAN TRANSAKSI**** ANDA JUGA BISA BERPARTISIPASI UNTUK UPLOAD BERBAGAI DOKUMEN TERMASUK MEMBERI TANGGAPAN, SARAN DAN MASUKAN UNTUK KEMAJUAN SITUS INI KEDEPAN **** SEMOGA BERMANFAAT ***

  • A boat with beautiful sunset.
  • Tree in field with blue sky.
  • Amaizing sunrise moment

Minggu, 03 Februari 2013

PROSEDUR PENDIRIAN PT, CV / TATA CARA PENDIRIAN PT


Pendirian PT akan mendapatkan dokumen seperti :
a. Akte Pendirian Perusahaan
b. SK Kehakiman
c. DOmisili
d. Surat Keterangan Terdaftar Pajak
e. NPWP
f. SIUP
g. TDP



Prosedur pendirian PT :
1. Collect dokumen seperti yang di form yang kami berikan.
2. Pengisian Form Pendirian PT

a. Pemilihan Klasifikasi PT :
- PT Kecil : dengan Modal Setor antara 70jt s/d Rp. 500jt
- PT. Menengah : Dengan Modal Setor antara 501jt s/d 10 Milyard
- PT. Besar : Dengan Modal setor diatas 10 Milyard
b. Pemilihan Klasifikasi Bidang SIUP
Pemilihan klasifikasi Bidang di siup megacu kepada KBLI 2010 (Kami menyediakan peminjaman buat yang menjadi client Kami)
Pemilihan bidang usaha di SIUP harus mengacu kepada maksud dan tujuan pendirian usaha (Menggambarkan tujuan / pekerjaan perusahaan)

3. Pemilihan Tempat Usaha
a. Tempat usaha di wilayah Jakarta harus merupakan kawasan perkantoran atau memiliki IMB dengan Peruntukan Perkantoran
b. Tempat Usaha di luar wilayah Jakarta Misalnya Depok, Bogor, Tanggerang dan Bekasi diperbolehkan di wilayah perumahan ataupun di wilayah pemukiman dengan catatan harus memintakan surat pengantar pengurusan PT, ataupun CV kepada Pengurus RT dan RW setempat


4. Pengurusan PT, CV, PMA
Pelaksanaan Pengurusan PT tersebut dapat kami laksanakan sesuai dengan jadwal yang telah di sepakati :
a. Jalur Cepat dalam waktu 2 minggu
b. Jalur Biasa dalam waktu 2 bulan
Syarat Pendirian PT
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)  para pendiri (calon pemegang saham) dan Kartu Keluarga (KK) khusus untuk jabatan  Direktur/Direktur   Utama.
  • Akta Pendirian yang dibuat dihadapan  Notaris.
  • Keterangan Domisili perusahaan (perusahaan harus berdomisili di daerah perkantoran)
  • NPWP (pengurusan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak dimana perusahaan tersebut akan berdomisili).
  • Pengajuan permohonan pengesahan pendirian perseroan terbatas melalui Notaris.
  • Jangka waktu penyelesaian Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM  RI  kurang lebih 2 (dua) minggu  setelah data-data domisili dan NPWP diajukan oleh Notaris ybs.

0 komentar:

Posting Komentar

Neda Rojongan Komentarna Kanggo Ngoreksi Artikel Ieu

VIDEO SOSIALISASI KOPERASI