LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 116, 1992 | PEMBANGUNAN. EKONOMI. Warganegara. Kesejahteraan. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) |
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:a.bahwa
Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan
usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata
perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b.bahwa
Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan
mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai
sokoguru perekonomian nasional;
c.bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d.bahwa
untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan
keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam
suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian;
Mengingat:Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
2.Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan
perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama
Koperasi.
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Tujuan
Pasal 3
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
a.membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya;
b.berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1)Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.pengelolaan dilakukan secara demokratis;
b.pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.kemandirian.
(2)Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.pendidikan perkoperasian;
b.kerja sama antarkoperasi.
b.kerja sama antarkoperasi.
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1)Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
(2)Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
(1)Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2)Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
a.daftar nama pendiri;
b.nama dan tempat kedudukan;
c.maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.ketentuan mengenai keanggotaan;
e.ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.ketentuan mengenai pengelolaan;
g.ketentuan mengenai permodalan;
h.ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.ketentuan mengenai sanksi.Status Badan Hukum
Pasal 9
(1)Untuk mendapatkan pengesahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan
tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2)Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3)Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(1)Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam. waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2)Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya penolakan.
(3)Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
(1)Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2)Terhadap
perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan
perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
(1)Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat:
a.menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b.bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2)Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1)Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2)Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
(1)Yang
dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang
mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2)Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(1)Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2)Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3)Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4)Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
(1)Setiap anggota mempunyai kewajiban:
a.mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b.berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c.mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)Setiap anggota mempunyai hak:
a.menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b.memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c.meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e.memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f.mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
a.Rapat Anggota;
b.Pengurus;
c.Pengawas.
Rapat Anggota
Pasal 22
(1)Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2)Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
a.Anggaran Dasar;
b.kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
c.pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.pembagian sisa hasil usaha;
g.penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
(1)Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3)Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4)Hak
suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan
mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara
berimbang.
(1)Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2)Rapat
Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
(1)Selain Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat
Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
yang wewenangnyaada pada Rapat Anggota.
(2)Rapat
Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota
Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam
Anggaran Dasar.
(3)Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pengurus
Pasal 29
(1)Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3)Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4)Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5)Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(1)Pengurus bertugas:
a.mengelola Koperasi dan usahanya;
b.mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c.menyelenggarakan Rapat Anggota;
d.mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2)Pengurus berwenang:
a.mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c.melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai
dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
(1)Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2)Dalam
hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka
rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk
mendapat persetujuan.
(3)Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4)Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
(1)Pengurus,
baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang
diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan
atau kelalaiannya.
(2)Di
samping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan
dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk
melakukan penuntutan.
a.perhitungan
tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan
perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan
atas dokumen tersebut;
b.keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
(1)Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditanda-tangani oleh semua anggota Pengurus.
(2)Apabila
salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan
tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara
tertulis.
Pengawas
Pasal 38
(1)Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3)Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(1)Pengawas bertugas:
a.melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b.membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2)Pengawas berwenang:
a.meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b.mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
b.mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3)Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
MODAL
Pasal 41
(1)Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)Modal sendiri dapat berasal dari:
a.simpanan pokok;
b.simpanan wajib;
c.dana cadangan;
d.hibah.
a.simpanan pokok;
b.simpanan wajib;
c.dana cadangan;
d.hibah.
(3)Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.anggota;
b.Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.bank dan lembaga keuangan lainnya;
d.penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.sumber lain yang sah.
a.anggota;
b.Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.bank dan lembaga keuangan lainnya;
d.penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.sumber lain yang sah.
(1)Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
(2)Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1)Usaha
Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2)Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3)Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
(1)Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a.anggota Koperasi yang bersangkutan;
b.Koperasi lain dan/atau anggotanya.
a.anggota Koperasi yang bersangkutan;
b.Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2)Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3)Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1)Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2)Sisa
Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota
dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
(3)Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
a.keputusan Rapat Anggota, atau
b.keputusan Pemerintah.
(1)Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila:
a.terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b.kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2)Keputusan
pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling
lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat
pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang
bersangkutan.
(3)Dalam
jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan
pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4)Keputusan
Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana
pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal
diterimanya pemyataan keberatan tersebut.
(1)Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada:
a.semua kreditor;
b.Pemerintah.
a.semua kreditor;
b.Pemerintah.
(2)Pemberitahuan
kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran
tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3)Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
a.nama dan alamat Penyelesai, dan
b.ketentuan
bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Penyelesaian
Pasal 51
(1)Penyelesaian dilakukan oleh penyetesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2)Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3)Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4)Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan "Koperasi dalam penyelesaian".
(1)Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2)Penyelesai
bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai
ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai
ditunjuk oleh Pemerintah.
a.melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian";
b.mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c.memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d.memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e.menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f.menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g.membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h.membuat berita acara penyelesaian.Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1)Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2)Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1)Koperasi
secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi
sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai
pembawa aspirasi Koperasi.
(2)Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3)Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
(1)Organisasi tersebut melakukan kegiatan:
a.memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b.meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c.melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d.mengembangkan
kerjasama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain,
baik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2)Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama, menghimpun dana Koperasi.
PEMBINAAN
Pasal 60
(1)Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi.
(2)Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
a.memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b.meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c.mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
d.membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
a.membimbing usaha Koperasi yang sesluai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b.mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c.memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d.membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;
e.memberikan
bantuan konsultansi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh
Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
(1)Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat:
a.menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi;
b.menetapkan
bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan
oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2)Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1)Dengan
berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku
lagi.
(2)Peraturan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang
ini.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakartapada tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO













0 komentar:
Posting Komentar
Neda Rojongan Komentarna Kanggo Ngoreksi Artikel Ieu